Ini Bedanya PPKM Darurat Dengan PSBB

Medianesia.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan penerapan pembatasan kegiatan darurat masyarakat (PPKM), Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 ini serupa dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat menghadapi wabah Covid-19 pada tahun 2020 dan dilaksanakan pada 10 April 2020, dimulai dari Provinsi DKI Jakarta pertama dan menyusul wilayah lainnya. .

Berikut perbedaan PPKM dan PSBB:

PPKM Darurat:
– 100 persen bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor yang tidak penting
– Untuk sektor-sektor penting digunakan maksimal 50 persen staf bekerja dari kantor (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritis, diperbolehkan untuk 100% staf WFO maksimal dengan protokol kesehatan.
– Cakupan sektor-sektor utama adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, hotel penyelenggara karantina non-COVID-19, serta industri berorientasi ekspor.
– Cakupan sektor kritis adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek penting nasional, penanggulangan bencana, proyek strategi nasional, konstruksi,
utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

PSBB:
– 100 persen bekerja dari rumah (WFH).
– Seluruh kegiatan dinas dan bisnis dihentikan sementara, kecuali delapan sektor, yaitu
1. Kesehatan.
2. Makanan, makanan dan minuman.
3. Energi, yaitu air, gas, listrik, dan SPBU.
4. Komunikasi, yaitu komunikasi dan layanan media.
5. Keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
6. Logistik dan distribusi barang.
7. Kebutuhan sehari-hari, sembako, warung, dan toko kelontong
8. Industri strategis.

PPKM Darurat:
Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara mandiri on line/ berani

PSBB:
Semua kegiatan belajar mengajar dilakukan secara mandiri on line/ berani

PPKM Darurat:
– Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari terbatas selama jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung; apotek dan toko obat bisa buka penuh 24 jam.
– Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, kafe, PKL, warung jajanan) baik di lokasi terpisah maupun yang berada di pusat/pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/pick up dan tidak menerima makanan di tempat ( makan di rumah).

PSBB:
– Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup
– Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari masih buka tetapi terbatas.
– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (restoran, warung makan, cafe, PKL, warung jajanan) hanya menerima antar/jemput dan tidak menerima makan malam.

PPKM Darurat:
Tempat-tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, candi, tempat pemujaan dan pagoda serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat peribadatan) ditutup sementara.

PSBB:
Tempat-tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, candi, tempat pemujaan dan pagoda serta tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat peribadatan) ditutup sementara.

PPKM Darurat:
– Fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum dan tempat umum lainnya) ditutup sementara;
– Kegiatan seni/budaya, olahraga dan kegiatan sosial (seni, lokasi budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat merugikan masyarakat) ditutup sementara;
– Angkutan umum (angkot, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/sewa) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;
– Resepsi pernikahan dihadiri oleh maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak makan di resepsi. Persiapan makanan hanya diperbolehkan di dalam ruangan dan dibawa pulang;
Pelancong domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (dosis minimum vaksin I) dan H-2 PCR untuk pesawat dan Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya .

PSBB:
– Angkutan umum tetap diperbolehkan beroperasi maksimal 50% dari kapasitas penumpang per angkutan. Jam operasional angkutan umum terbatas, yakni pukul 06.00-18.00 WIB.
– Kegiatan sosial seperti pernikahan dan khitanan tidak dilarang, tetapi dilakukan asalkan tidak ada resepsi atau perayaan.
– Semua fasilitas hiburan umum akan ditutup.
– Warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang, terutama saat melakukan kegiatan di luar ruangan. Pihak berwenang akan turun tangan jika warga ditemukan melanggar aturan ini.

Darurat PPKM dan PSBB
– Orang yang keluar rumah wajib memakai masker dan menjauhi orang lain.
– Jika ada pelanggaran, petugas akan menindak tegas di lapangan.

Sumber:beritasatu

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *