Saat hendak berangkat, barulah petugas Bea Cukai mengidentifikasi ada barang mencurigakan saat proses X-Ray.
Setelah diperiksa, petugas menemukan paketan sabu seberat 1.076 gram.
“Pengakuan pelaku, mereka dibayar Rp 50 juta, jika berhasil membawa sabu ke Jakarta,” sebutnya.
Atas perbuatan kedua pelaku pembawa narkoba jenis sabu tersebut, dikenakan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan penyelundupan 1.076 gram sabu saat akan keluar dari pintu Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan.
“Barang tersebut dari Batam akan dibawa ke Jakarta, lalu rencana akan dibawa ke Sumba,” imbuh Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana. (Ism)
Editor : Brp





