Ini Asal Usul Sabu 1 Kilogram Hasil Tangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang

Ini Asal Usul Sabu 1 Kilogram Hasil Tangkapan Bea Cukai di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang
Bea Cukai dan Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1.076 gram dan kedua kurir yang membawanya. Foto : Ismail

Medianesia.id, Bintan – Polisi terus mendalami kasus tangkapan narkoba jenis sabu seberat 1.076 gram di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Kabupaten Bintan.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, menyebut kedua pelaku berinisial A dan R, yang membawa barang terlarang tersebut merupakan warga Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelaku datang ke Batam pada 13 September 2023 lalu, memang sengaja melakukan pekerjaan membawa sabu-sabu ke Jakarta menggunakan KM Bukit Raya.

Saat berada di Batam pelaku sempat menginap semalam dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilogram.

“Pelaku berjumlah 3 orang. Setelah mendapatkan barang, mereka berpisah dan membagi sabu tersebut masing-masing satu kilogram. Satu pelaku lagi masih DPO,” katanya, kemarin.

Sehari setelahnya, kedua pelaku bertolak dari Batam menuju Kijang untuk berangkat menggunakan KM Bukit Raya yang bersandar di Pelabuhan Sei Kolak Kijang pada 15 September 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *