Ingin Urus SKCK Gampang, Sekarang Ada Layanan SKCK Online, Begini Cara Buatnya

(F. Instagram @polresbalikpapan)

Medianesia.id – Masa berlaku SCK habis, jangan khawatir ribet untuk mengurusnya. Karena Polri telah meluncurkan layanan SKCK Online.

Ya, Polri telah meningkatkan pelayanan, dengan menerbitkan sistem pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK Online.

SKCK dulunya dikenal dengan istilah Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB. Surat ini, sebagai rekam jejak seseorang yang diterbitkan oleh Polri.

Salah satunya adalah mengenai informasi pemohon, apakah pernah tercatat melakukan kejahatan atau tindakan krimnal.

Karena SKCK Online adalah ekosistem baru ditubuh kepolisian, tentu banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara membuatnya.

Apalagi, tidak semua orang mendapatkan informasi atau sosiliasi peluncuran layanan SKCK Online ini yang dibuat oleh Polri.

Bagi anda yang masih memerlukan SKCK dan masa berlaku telah habis. Anda dapat memperpanjang dengan menafaatkan SKCK Online.

Berikut ini petunjuk untuk membuat SKCK Online. Dipastikan lebih gampang, tanpa ribet. Karena bisa diproses dari mana saja.

1 Pergi laman skck.polri.go.id
2 Klik formulir pendaftaran yang ada dipojok kanan atas
3 Isi Satwil, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan keterangan
4 Pada kolom isian menu Satwil pilih jenis keperluan SKCK
5 Isi kolom pilih Kesatuan Wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
6 Isi semua kolom
7 Setelah diisi, klik lanjut dibagian bawah
8 Isi data diri yang harus diisi kembali oleh pemohon
9 Pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK
10 Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil fisik SKCK sesuai domisili

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *