Medianesia.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mendeportasi seorang WNA asal Singapura ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Selasa (14/2) pagi. WNA tersebut bernama Iskandar Supian, merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru saja bebas dari Lapas Narkotika Tanjungpinang setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengungkapkan pemulangan WNA tersebut juga berdasarkan usulan keluarga agar yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya.
“Yang bersangkutan sudah bebas murni. Pihak keluarga juga sudah mengirimkan surat mengusulkan agar yang bersangkutan dipulangkan,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, deportasi terhadap Iskandar ini telah diurus oleh perwakilan Konsulat Singapura di Kota Batam. Selain itu, surat perjalanan paspor juga telah diserahkan ke Konsulat Singapura.
“WNA yang dideportasi itu sudah masuk daftar penangkalan. Sehingga seumur hidup tidak bisa masuk ke Indonesia lagi,” demikian Mirza.**
(ISM)





