Medianesia.id, Batam – Sebanyak 77 warga negara asing (WNA) dideportasi Imigrasi Kota Batam sejak awal tahun. Pendeportasian tersebut sudah melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Sesuai dengan hukum Keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kita telah mendeprtasi sebanyak 77 orang Warga Negara Asing yang bermasalah di Kota Batam,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi.
Menurutnya, data tersebut ia peroleh sejak terhitung dari bulan Januari 2022 hingga bulan September 2022.
Rinciannya yakni satu WNA AS, lima WN Filipina, satu WN India, satu WNA Inggris, 11 WN Malaysia, 23 WN Myanmar, 17 WN Tiongkok, 14 WN Singapura, Dua WN Sri Lanka dan Dua WN Vietnam
“Ke-77 orang tersebut tentunya bermasalah dengan hukum Keimigrasian sehingga mereka kita lakukan deportasi ke negara asalnya,” pungkasnya. (ilm)





