Medianesia.id, Batam — Kantor Imigrasi Batam berhasil mengungkap sejumlah pelanggaran yang melibatkan warga negara asing (WNA). Pelanggaran tersebut meliputi tindakan ilegal dan pelanggaran aturan izin tinggal yang berpotensi mengancam ketertiban dan keamanan wilayah Batam.
Operasi pengawasan keimigrasian ini dilakukan sepanjang April hingga Mei 2025. Di antara pelanggaran yang ditemukan, dua warga negara Tiongkok diamankan setelah kedapatan bekerja secara ilegal di Batam Center dan melampaui izin tinggal mereka selama 14 hari (overstay).
Pengamanan ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi Batam dalam mengawasi dan menindak pelanggaran keimigrasian.
Tidak hanya itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian juga berhasil mengamankan 17 WNA Myanmar.
Sebanyak 10 di antaranya telah melampaui izin tinggal mereka (overstay), sementara 6 lainnya diduga berencana untuk melakukan pelanggaran serupa.
Salah satu dari mereka, berinisial TS, berstatus pencari suaka dan diduga berperan sebagai pengkoordinir bagi WNA lainnya yang melanggar aturan keimigrasian.
Kantor Imigrasi Batam juga menerima laporan dari masyarakat terkait seorang WN Kanada, DJM, yang diduga mengganggu ketertiban umum di sebuah hotel di kawasan Batam Kota. DJM telah diamankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut, pihak Imigrasi Batam menangani kasus tindak pidana keimigrasian lainnya, yakni pengamanan terhadap tiga WN Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Mereka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian, yang mengatur ancaman pidana penjara 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta. Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian di Batam.
“Kami memastikan hanya orang asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan beraktivitas di sini. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan keimigrasian,” ujar Hajar dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Hajar juga mengimbau masyarakat Batam untuk aktif berperan dalam pengawasan orang asing di wilayah mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke hotline Imigrasi Batam di nomor 0821-8088-9090. Kami tidak akan memberi toleransi bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban dan melanggar hukum. Penegakan aturan keimigrasian adalah bagian dari menjaga kedaulatan dan keamanan daerah,” tambahnya.(*)
Editor: Brp





