“Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada 7 September 2023,” ujarnya saat ditemui di Rumah Adat Tambelan, Jalan Diponegoro, Tanjungpinang, Jumat (16/9).
Selain itu, Sofyan melanjutkan, IKT turut mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat melayu Pulau Rempang.
Selanjutnya mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPRD RI, Gubernur Kepri hingga Walikota Batak untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.
Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat melayu Rempang, terkait dampak jangka panjang dan pendek atas proyek strategis nasional tersebut.
“Agar semua komponen dapat menghargai dan menghormati maklumat yang telah dikeluarkan ini, demi kemaslahatan negeri,” imbuhnya. (Ism)
Editor : Brp





