Ibu Rumah Tangga di Anambas Ditangkap karena Miliki Sabu

Ibu Rumah Tangga di Anambas Ditangkap karena Miliki Sabu
Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang wanita berinisial DI (45) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Foto: Dok. Polres Anambas

Medianesia.id, Anambas – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang wanita berinisial DI (45) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta No. 10, Dusun Batu Tambun, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menyampaikan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada penangkapan DI,” ujarnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat netto 0,68 gram. Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini telah diamankan beserta barang bukti oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Simanjuntak.

Tersangka DI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

“Narkoba adalah ancaman serius. Saya mengingatkan agar tidak ada yang mencoba-coba menjual atau menggunakan narkoba. Kami akan terus berupaya memastikan wilayah Kepulauan Anambas bebas dari peredaran narkoba,” tegasnya.(Ism)

Editor: Brp

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *