“Sekarang ini prosesnya untuk menentukan objek dan subjek pajak. Selain itu menghitung nilai jual alat berat terkait,” paparnya.
Diky menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pendataan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) alat berat. Sehingga ketika ini sudah ditetapkan, akan memudahkan pendataan besaran pajak yang dikenakakan terhadap alat berat tersebut.
“Hari ini kita sudah penataan NJKP. Ada beberapa kriteria nantinya alat berat di industri dan luar industri,” tutup Diki Wijaya.(*)
Editor : Ags





