Hitung Pendapatan Pajak, KPPD Data Alat di Kabupaten/Kota

Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya. Foto : Dukumentasi Pribadi

medianesia.id, Batam-Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya mengatakan, pihaknya bersama UPT KPPD di Kabupaten/Kota sedang bergegas mendata jumlah alat berat.

“Kita sudah menjadikan alat berat sebagai objek pajak pada 2024 mendatang,” ujar Diki Wijaya di Batam, Selasa (5/9/2023)

Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum memiliki data kongkrit. Sehingga belum bisa dihitung secara detail berapa potensi pendapatan dari sektor ini. 

“Saat ini masing-masing UPT KPPD sedang bergegas melakukan pendataan. Sejauh ini, masing-masing baru melaporkan sekitar 250 unit alat berat,” jelasnya. 

Masih kata Diki, jumlah alat berat yang akan menjadi sasaran pajak diprediksi akan terus bertambah seiring laporan masuk dari masing-masing UPT.

“Jadi belum dapat dipastikan berapa jumlah riil alat berat ini. Namun estimasi pendapatan di 2024 adalah Rp2miliar-Rp3 miliar,” jelasnya lebih lanjut. 

Sementara itu mengenai perhitungan pajak alat berat itu sendiri, Diky menjawab berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tarif maksimal 0,2 persen dikalikan dengan harga nilai jual alat berat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *