medianesia.id, Batam-Kepala Bapenda Provinsi Kepri, Diki Wijaya mengatakan, pihaknya bersama UPT KPPD di Kabupaten/Kota sedang bergegas mendata jumlah alat berat.
“Kita sudah menjadikan alat berat sebagai objek pajak pada 2024 mendatang,” ujar Diki Wijaya di Batam, Selasa (5/9/2023)
Menurutnya, sampai saat ini, pihaknya belum memiliki data kongkrit. Sehingga belum bisa dihitung secara detail berapa potensi pendapatan dari sektor ini.
“Saat ini masing-masing UPT KPPD sedang bergegas melakukan pendataan. Sejauh ini, masing-masing baru melaporkan sekitar 250 unit alat berat,” jelasnya.
Masih kata Diki, jumlah alat berat yang akan menjadi sasaran pajak diprediksi akan terus bertambah seiring laporan masuk dari masing-masing UPT.
“Jadi belum dapat dipastikan berapa jumlah riil alat berat ini. Namun estimasi pendapatan di 2024 adalah Rp2miliar-Rp3 miliar,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu mengenai perhitungan pajak alat berat itu sendiri, Diky menjawab berdasarkan Undang-undang No 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023 tarif maksimal 0,2 persen dikalikan dengan harga nilai jual alat berat.





