Hindari kericuhan, Polres Bintan Gelar Mediasi Antara PT BMW dengan Warga Toapaya

Polres Bintan gelar mediasi antara PT BMW dengan warga Toapaya

Darinkejadian tersebut Polres Bintan menurunkan personilnya untuk melakukan pengamanan yang aksibyang dilakukan beberapa LSM tidak memenuhi protokol kesehatan (Prokes)

Waktu itu Kabagops Polres Bintan menyarankan untuk mediasi antara PT BMW dan Kelompok Tani Wono Agung di Polres Bintan. 

Berikut fakta-fakta hasil mediasi yang diperoleh dari keterangan resmi Polres Bintan: 

  1. Pihak PT BMW sudah beberapa kali menegur pihak penggarap yang menggarap lokasi tanah PT BMW yang terletak di Desa Toapaya Utara
  2. Pihak PT BMW sudah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada pihak penggarap dan para pihak yang mengaku sebagai pembina Kelompok Tani yaitu LSM KPK di Tanjungpinang
  3. Lokasi lahan milik PT.BMW yang menjadi obyek sengketa berada di Desa Toapaya Utara, namun terhadap Kelompok Tani Wono Agung tidak ada  warga Desa Toapaya Utara yang menjadi anggota Kelompok Tani melainkan warga Tanjungpinang, Batam dan Bintan Timur
  4. Kelompok Tani Wono Agung yang menggarap tanah di lokasi milik PTBMW belum terdaftar secara resmi sebagai Kelompok Tani di Desa Toapaya ataupun di Bintan
  5. Terhadap preman yang dituduhkan oleh pihak penggarap yang berada di pos jaga milik PTBMW merupakan pekerja PT BMW yang sudah bekerja selama delapan tahun di PT BMW dan pihak penggarap pun saat mediasi akhirnya meminta maaf atas tuduhan tersebut
  6. Sesuai dengan Perka BPN nomor 4 tahun 2010 tentang tata cara penertiban tanah terlantar hingga saat ini di lokasi tersebut belum ada penetapan sebagai tanah terlantar oleh PANITIA C (Panitia Identifikasi dan Penelitian) ataupun Kepala BPN sehingga tidak bisa dikatakan tanah terlantar
  7. Sampai dengan pertemuan selesai, Kelompok Tani tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan hak atas tanah yang digarap. Sementara pihak PT.BMW dapat menunjukkan legalitas kepemilikan berupa SHGB yang masih berlaku yang berasal dari pembebasan lahan oleh TIM 9 yang terdiri dari unsur BPN, Pemerintahan, Kehutanan dan masyarakat yang kemudian dilakukan pembayaran ganti rugi oleh Pihak PT BMW. (yuli)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *