Antam menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Kejagung mengungkap modus operandi skandal emas ilegal ini. Enam tersangka, yang merupakan mantan GM UBPP LM PT Antam, diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan aktivitas manufaktur ilegal.
Mereka melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan aturan Antam, dan menempelkan logo LM Antam pada emas tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Brp)
Editor: Brp





