Heboh Produk Alkohol Bersertifikat Halal, Kata BPJPH Begini

Heboh Produk Alkohol Bersertifikat Halal, Kata BPJPH Begini
Heboh Produk Alkohol Bersertifikat Halal, Kata BPJPH Begini. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya foto produk alkohol yang memiliki sertifikat halal.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah produk beralkohol wajib bersertifikat halal?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham memberikan klarifikasi.

Ia menjelaskan bahwa produk alkohol yang viral tersebut adalah produk alkohol antiseptik, bukan minuman beralkohol.

“Produk alkohol dengan merk dan kemasan sebagaimana dalam foto viral tersebut adalah produk alkohol sebagai antiseptik. Dalam sistem Sihalal, produk tersebut memang terdaftar telah bersertifikat halal,” kata Aqil.

Aqil menegaskan bahwa produk antiseptik, meskipun mengandung alkohol dengan konsentrasi tinggi, tetap merupakan produk halal yang memiliki sifat antiseptik dan aman bagi kesehatan.

“Produk ini digunakan untuk membersihkan luka, peralatan kesehatan, dan berbagai keperluan lainnya, bukan sebagai minuman,” katanya.

Mengenai kewajiban sertifikasi halal, Aqil menjelaskan bahwa mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Namun, produk non-halal seperti minuman beralkohol dan makanan babi dikecualikan dari kewajiban ini.

“Produk non-halal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. Mereka tetap dapat dipasarkan, tetapi dengan syarat produk tersebut mendapat penjelasan atau uraian yang sejelas-jelasnya,” ujar Aqil.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *