Medianesia.id, Minahasa – Pihak Kepolisian dari Polda Sulawesi Utara, telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 yang telah membuat kerugian Negara mencapai lebih dari Rp 61 Milyar di Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kombes Pol Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Sulut, menerangkan bahwa kasus terbongkarnya tentang korupsi ini bermula dari adanya laporan ke pihak kepolisian pada 24 Mei 2021 lalu. Laporan itu memuat adanya tindakan korupsi Dana Covid-19 yang terjadi pada lingkungan Dinas Pangan dan Setda Kabupaten Minahasa Utara pada bulan Maret 2020 silam.
“Pada tahun anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Minut mengalokasikamn anggaran penanganan dampak ekonomi Covid-19 kepada beberapa organisasi perangkat daerah, yang didalamnya terdapat dana sejumlah Rp. 62.750.000.000 dan Setda dengan jumlah dana sebesar Rp 4.987.000. Sehingga, total dana sejumlah Rp 67.737.000.000,” jelas Kombes Abast, Rabu (16/2/2022).
Proses pengadaan dana tersebut dialokasikan melalui perantara CV. Dewi. Kendati demikian, perusahaan tersebut hanya dipinjamkan sebagai syarat pengadaan dana Covid-19 tersebut.
“Saat itu proses pengadaan menggunakan satu perusahaan bernama CV. Dewi, akan tetapi perusahaan tersebut hanya dipinjamkan saja dengan memberikan komitmen fee kepada Direktur CV berinisial SE oleh Kadis Pangan Kabupaten Minut saat itu yang berinisial JNM” Tutur Abast.
Hasil audit PKKN oleh BPKP RI Perwakilan Sulut, diketahui kegiatan tersebut tidak tepat sasaran bahkan telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 61.021.406.385,22.
Polda Sulut pun melakukan penyidikan mendalam hingga berhasil menangkap tiga tersangja, antara lain Direktur CV Dewi berinisial SE, Kadis Pangan Kabupaten Minut berinisial JNM dan ASN berinisial MMO.
Kombes Jules menyebut bahwa para tersangka beraksi dengan cara mencairkan dana tersebut setelah proses pengadaan dana berhasil didapat melalui CV Dewi tersebit. Setelah dana cair, dana tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil.
“Setelah uang dicairkan, maka seluruh uang tersebut diserahkan kepada tersangka JNM, kemudian uang tersebut oleh JNM disimpan di dalam mobil Honda HRV miliknya” tambah Abast.
Kemudian, tersangka JNM pun memberikan fee kepada SE. Dari uang tersebut, tersangka hanya menggunakan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp 6 Miliar, dan sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini adalah dana penanganan Covid-19, ada pemotongan seluruh instansi atau SKPD terkumpul sekitar Rp 67miliar lebih. Ternyata yang mereka gunakan hanya sekitar Rp 6 miliar, dan yang Rp 61 miliar itu tidak bisa dipertanggung jawabkan.”
Dampak yang timbul di masyarakat, polisi menyebut bahwa para tersangka membagikan sembako kepada masyarakat dan menyebut sembako berasal dari dana penanganan Covid-19 tersebut. Padahal, sembako tersebut berasal dari sumber lain.
(IZ)





