Dengan demikian, karena Gibran Rakabuming Raka telah diusung oleh partai lain, secara otomatis, status keanggotaannya di PDIP juga berubah.
“Hal ini berarti secara resmi, Gibran tidak lagi memiliki KTA PDIP. Meskipun secara konstitusi masih menjadi kader PDIP, namun ia tidak dapat mencalonkan diri melalui partai tersebut,” tambah Hasto.(*/Ism)
Editor: Brp





