Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus “Lord Luhut”

Haris dan Fatia Divonis Bebas Kasus "Lord Luhut"
Haris dan Fatia usai divonis bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: tangkapan layar youtube

Dalam tuntutan, jaksa menuntut agar hakim menghukum Haris Azhar dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Fatia dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp500 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap Haris dan Fatia melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Haris dan Fatia lalu mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dibacakan dalam sidang pada 27 November 2023 lalu di PN Jakarta Timur.

Dalam pembelaannya, Haris yakin tidak ada tindak pidana yang ia dan Fatia lakukan. Dia meminta hakim untuk melepaskan dirinya dan Fatia dari segala dakwaan.

Haris berharap Majelis Hakim dapat melihat dengan jernih dalam membedakan kritik dan hinaan. Terlebih, kata dia, siniar yang dipermasalahkan dalam kasus ini berdasarkan hasil riset. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *