“Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua,” jelasnya.
“Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider,” tambahnya.
Kronologi Singkat Perkara
Kasus pencemaran nama baik yang mendera Aktivis Hak Azazi Manusia (HAM), Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, telah bergulir sejak September 2021 lalu.
Saat ini, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan keduanya Polda Metro Jaya.
Terkait konten perbincangannya mereka di Youtube yang berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.
Dari situ, proses hukum terus berjalan hingga ke meja hijau, PN Jakarta Timur yang menangani kasus tersebut.





