Medianesia.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Timur menyatakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak bersalah dalam kasus pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya lalu divonis bebas dari dakwaan jaksa dalam sidang pembacaan putusan yang digelar, Senin (8/1).
“Menimbang, karena tidak terbukti secara sah, maka para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim PN Jakarta Timur saat membacakan putusan.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.
“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” jelasnya.
Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider yakni penyebaran berita bohong.
Keduanya dianggap oleh majelis hakim tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.





