Hari ke-8 Operasi Zebra, 28 Angkutan Barang Langgar Aturan Lalu Lintas di Batam

Hari ke-8 Operasi Zebra, 28 Angkutan Barang Langgar Aturan Lalu Lintas di Batam
Hingga hari ke-8 pelaksanaan Operasi Zebra, Polda Batam mengamankan 28 unit angkutan barang yang melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10). Foto: Dok. Polda Kepri

Medianesia.id, Batam – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepri bersama Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang telah melaksanakan Operasi Zebra Seligi 2024.

Hingga hari ke-8 pelaksanaan, operasi ini mengamankan 28 unit angkutan barang yang melanggar peraturan lalu lintas. Penindakan tersebut dilakukan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10).

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto, menjelaskan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran lalu lintas seperti kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, tidak lolos uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion dan lampu utama. Selain itu, pengemudi yang tidak memiliki SIM juga dikenakan sanksi.

“Hukuman yang diterapkan bervariasi, mulai dari denda maksimal Rp500 ribu hingga Rp1.000.000, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Tri Yulianto.

Operasi Zebra Seligi 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pengendara, khususnya dalam mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan di jalan raya. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *