Hari ini Polisi Periksa Tersangka Ridwan dan Budi Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Hari ini Polisi Periksa Tersangka Ridwan dan Budi Atas Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers terkait kasus pemalsuan surat tanah, Minggu (5/5). Foto: Ismail

Sebelumnya, Polisi menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah milik PT. Expasindo di Km. 23 Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (19/4) lalu.

Bersamaan dengan Hasan, polisi juga menetapkan dua orang lainnya. Yakni, Muhammad Ridwan (mantan Lurah Sei Lekop) dan Budi (honorer) sebagai juru ukur tanah. Kasus pemalsuan surat tanah ini dilakukan saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur. (Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *