Harga Tiket Pesawat Lebaran Tahun Ini Bisa Lebih Murah

Harga Tiket Pesawat Lebaran Tahun Ini Bisa Lebih Murah
Ilustrasi. Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, yang diharapkan mampu menekan harga tiket hingga 13-14% selama musim mudik Lebaran 2025. Foto: Randy via google.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah resmi menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik, yang diharapkan mampu menekan harga tiket hingga 13-14% selama musim mudik Lebaran 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.

Menurut aturan tersebut, harga tiket pesawat akan lebih murah karena penumpang hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari total tarif.

Komponen tarif yang dikenakan pajak meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lainnya.

PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah berlaku untuk:
Periode pembelian tiket: 1 Maret – 7 April 2025
Periode penerbangan: 24 Maret – 7 April 2025

Dalam Pasal 3 PMK 18/2025 disebutkan, insentif ini diberikan hanya untuk tiket yang dibeli dalam periode tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembelian tiket mulai 1 Maret 2025.

Bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelum tanggal tersebut, insentif ini tidak berlaku.

“Seluruh tiket kelas ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April untuk penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan mendapatkan potongan PPN, di mana 6% ditanggung pemerintah, sehingga penumpang hanya membayar pajak 5%,” jelas Sri Mulyani saat meninjau Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (1/3).

“Namun, bagi yang sudah membeli tiket sebelum 1 Maret, kebijakan ini tidak berlaku,” tambahnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama Hari Raya Idul Fitri 2025.(*)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *