Medianesia.id, Batam – Harga Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana untuk rakyat, terus mengalami kenaikan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga rata-rata Minyakita per 15 November 2024 mencapai Rp 17.058 per liter, naik 1,05% dibandingkan pekan sebelumnya.
“Untuk Minyakita, ada kenaikan 1,05% menjadi Rp 17.058 per liter,” kata Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Bambang Wisnubroto, dalam rapat inflasi daerah yang disiarkan di kanal YouTube Kemendagri RI, Senin (18/11/2024).
Kenaikan harga tersebut membuat Minyakita melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Kemendag mencatat kenaikan harga Minyakita terjadi di 82 kabupaten/kota. Di wilayah Indonesia Timur, harga bahkan menembus Rp 18.000 hingga Rp 20.000 per liter.
Contoh wilayah dengan harga tertinggi adalah:
Kabupaten Manokwari Selatan: Rp 20.000/liter
Kabupaten Belu: Rp 19.000/liter
Kabupaten Tojo Una-Una: Rp 19.667/liter
Kabupaten Aceh Barat Daya: Rp 18.000/liter
Kota Sabang: Rp 18.000/liter
Kota Bitung: Rp 18.000/liter
Selain Minyakita, harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan 2,95% menjadi Rp 17.119 per liter. Bambang menjelaskan kenaikan ini disebabkan lonjakan harga crude palm oil (CPO) di pasar internasional.
Sementara itu, harga minyak goreng premium relatif stabil di level Rp 21.000 per liter, dengan kenaikan tipis 0,87% menjadi Rp 21.384 per liter hingga pertengahan November 2024.
Kemendag menilai momentum ini sebagai waktu yang tepat bagi masyarakat untuk beralih ke Minyakita. “Dengan Permendag 18, harapannya minyak goreng curah secara natural akan hilang dari pasaran,” ungkap Bambang.(*)
Editor: Brp





