Harga buyback emas Antam hari ini juga mengalami kenaikan Rp 10.000, mencapai Rp 1.240.000 per gram.
Harga buyback ini merupakan harga yang diberikan Antam kepada Anda jika ingin menjual kembali emas batangan Anda.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.
Namun, Anda bisa mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat melakukan transaksi.(*/Brp)
Editor: Brp





