Namun, ia mengaku pasrah sebab tidak ada pilihan lain lagi untuk membeli beras di bawah harga tersebut.
“Mau tidak mau harus beli. Namanya juga sudah kebutuhan pokok,” pasrahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Usahan Logistik (Bulog) Tanjungpinang, Meizarani, menyampaikan pemerintah pusat memang mengeluarkan menaikkan harga beras medium.
Kebijakan itu sesuai dengan keputusan Badan Pangan Nasional dalam surat keputusan nomor 187/TS. 02.02/K/8/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras SPHP.
“Untuk wilayah kita, SPHP beras medium naik menjadi Rp 11.500 per kilogram, dari sebelumnya Rp 9.950 per kilogram,” katanya di Tanjungpinang.
Meizarani menambahkan, saat ini ketersedian beras di gudang Bulog Tanjungpinang sebanyak 1.400 ton.





