Sementara itu, Gubernur Ansar di kesempatan yang sama mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja migas melalui PI 10 persen memberikan banyak manfaat.
Salah satunya memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Di samping itu, dengan partisipasi pengelolaan, akan membuka peluang kerjasama/usaha BUMD dalam kegiatan pendukung hulu migas.
“Untuk itu dalam pengelolaan dana PI 10 persen Wilayah Kerja Migas di Kepri, Kita butuh BUMD yang sehat, berinovasi dan kita harus mengikuti perkembangan zaman yang semakin hari semakin maju” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest Participating 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Participating Interest (PI) 10 persen merupakan besaran maksimal 10 persen pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, BUMD wajib membentuk anak perusahaan.(*)
Editor : Ags





