Medianesia.id, Tanjungpinang – Yw (22) harus berurusan dengan Polisi lantaran diduga menghamili kekasihnya yang masih berusia dibawah umur.
Yw, meruoakan warga Jalan Cendrawasih Gang Mekar Sari Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang, Selasa (19/04)
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang mana korban saat ini telah hamil 5 bulan.
“Orang tua korban melihat perubahan sang anak dan melihat perut anaknya membesar sehingga lakukan tes kehamilan dan hasilnya positif” jelasnya.
Diaktakan Awal, orang tua korban juga membawa anaknya ke klinik kanduangan untuk lebih memastikan kondisi anaknya dan hasil pemeriksaan Dokter menyebutkan jika usia kandungan korban sudah 5 bulan.
Lebih lanjut, korban menceritakan jika dirinya hamil dari pacarnya sendiri dan menceritakannya kepada adiknya karena takut untuk bercerita kepada orang tuanya.
“Menerima informasi dari orang tua korban yang telah membuat laporan sehingg pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku bahkan pelaku juga mengakui perbuatannya” tambahnya
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara (yuli)





