Medianesia.id, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar meringkus seorang pemuda berinisial VAW (19) karena diduga telah meng hamili pacar yang masih anak di bawah umur.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan kondisi fisik anaknya.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, diketahui korban sudah hamil sekitar enam bulan.
Baca juga: Tindak Asusila Remaja di Batam Terbongkar CCTV, Polisi Amankan Pelaku
“Korban mengaku kehamilannya akibat perbuatan pacarnya sendiri, yakni pelaku VAW. Mendengar pengakuan itu, orang tua korban langsung melapor ke polisi,” ujar Kompol Amru, Selasa, 23 September 2025.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar segera mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah ditahan oleh pihak keluarga korban.
Baca juga: Otak Mesum, Pria Batam Diciduk Lantaran pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, apalagi yang menyasar anak di bawah umur. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Kompol Amru.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami di Bintan Tega Habisi Istri Siri dengan Parang
Atas perbuatannya hamili pacar yang masih di bawah umur, VAW dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.(Ism)
Editor: Brp





