Medianesia.id – Anak anggota tim percepatan pembangunan (timsus,red) Gubernur Kepulauan Riau divonis hukuman 6 tahun penjara dalam perkara peredaran narkoba, Senin (20/3) kemarin.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa, Galang Rambu Anarki, dengan hukuman penjara 5 tahun.
Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu didampingi Majelis Hakim Boy Syailendra dan Widodo menyatakan terdakwa terbukti secara sah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Sesuai dengan dakwaan jaksa yang melanggar pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Galang Rambu Anarki Bin Basyaruddin Idris dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan,” tegas Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Baca juga : Edarkan Ganja, Anak Anggota Timsus Gubernur Kepri Dituntut 5 Tahun Penjara
Selain itu, Hakim juga memvonis kelima terdakwa lainnya yang juga merupakan anggota komplotan bersama terdakwa Galang Rambu Anarki.
Namun, kelima terdakwa yakni Ishak, Fajri Raka Pratama, Putra Wiyas Pratama, Bambang Sutrisno dan Renggi dihukum lebih ringan yakni masing-masing dengan penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan itu sesuai dengan tuntugan JPU terhadap kelima terdakwa tersebut.
Atas putusan itu, keenam terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum-nya masing-masing dan Jaksa Penuntut menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, terdakwa Galang Rambu Anarki merupakan putra timsus Gubernur Kepri, Basyaruddin Idris.**
(ISM)





