Kemudian, hal senada juga dinyatakan anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah.
Ia menegaskan, fasilitas negara tidak dibolehkan untuk kepentingan pribadi ataupun sekelompok pihak saja. Termasuk, dalam konteks penyelenggaraan pemilu.
Oleh sebab itu, ia menilai Pemilu 2024 merupakan penyelenggaraan pemilu terburuk sejak Era Reformasi. Menurutnya, tidak ada pemilu sebrutal Pemilu 2024.
Luluk pun merasa tidak heran jika muncul banyak dorongan agar DPR menggunakan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dia bahkan meyakini, langkah ini bisa menjadi cara untuk mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan masyarakat kepada pemerintah saat ini
“Bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melakukan hak angket,” jelas Luluk.





