Medianesia.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa, Hadi Chandra, atas kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, Anggalanton Boang Manalu didampingi Hakim Anggota Siti Hajar Siregar dan Saiful Arif di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (6/3).
“Menyatakan terdakwa Hadi Chandra tidak terbukti secara bersalah sebagaimana dakwaan dimaksud. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider,” tegas Hakim membacakan amar putusan.
Atas putusan itu, Ketua Majelis Hakim, Anggalanton memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya dan jaksa penuntut untuk menentukan sikap menerima atau pikir-pikir, atau menerima selama tujuh hari.
Mendengar vonis itu, Hadi Chandra yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Kepri ini, langsung sujud syukur dan menangis.
Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Hadi Chandra empat tahun penjara atas kasus korupsi tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2011-2015.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.**
(ISM)





