“Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional,” ujar Ansar.
Diketahui sebelumnya Bawaslu Provinsi Kepri melaporkan dua pejabat Pemprov Kepri, AF dan YA ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Setelah memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami akhirnya melaporkan dua pejabat Pemprov Kepri ke KASN,” ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Rosnawati, Rabu (13/12). (Ism)
Editor : Brp





