Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyayangkan adanya dua ASN yang di lingkungan Pemprov Kepri dilaporkan ke KASN atas dugaan melanggar netralitas Pemilu 2024.
Terlebih lagi, salah satunya merupakan merupakan pejabat senior yang menempati jabatan Asisten I Pemprov Kepri.
“Seharusnya (yang bersangkutan) sudah mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan,” ungkapnya, kemarin.
Kendati demikian, ia meneyerahka proses tersebut kepada Bawaslu Kepri yang menemukan dugaan pelanggaran tersebut dan merekomendasikan ke KASN.
Menurut Ansar, dirinya tetap menghromati proses tersebut dan mengimbau para ASN lainnya tetap menjaga netralitas.
Dengan tidak memihak pada kontestan atau partai politik peserta Pemilu 2024.





