Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Jumat, 10 Januari 2025.
Dalam arahannya, Ansar, mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Saya berharap seluruh Kepala OPD meningkatkan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap program yang dijalankan. Fokusnya tidak hanya pada pencapaian target output, tetapi juga outcome yang nyata bagi masyarakat,” tegas Ansar.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) oleh para Kepala OPD. Ansar menekankan, Perjanjian Kinerja yang ditandatangani harus menjadi tanggung jawab nyata untuk meningkatkan kinerja, sejalan dengan visi dan misi Provinsi Kepri dalam RPJMD 2021-2026.
Selain itu, Gubernur menegaskan, APBD 2025 dirancang untuk mendukung berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Melalui pengelolaan anggaran yang tepat, kita dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Ansar.
Diketahui, APBD Kepri 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 dengan total anggaran sebesar Rp3,91 triliun.
Dengan rincian, pendapatan sebesar Rp3.918.402.282.363, belanja Rp3.918.642.282.363, dan pembiayaan daerah sebesar Rp240.000.000.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venny Meitaria, memaparkan alokasi anggaran untuk setiap OPD.
Berikut pagu anggaran seluruh OPD Pemprov Kepri tahun 2025:
1. Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1,01 triliun;
2. Dinas Kesehatan (termasuk belanja pada RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSKJK Engku Haji Daud) sebesar Rp. 453,02 miliar;
3. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan sebesar Rp. 172,91 miliar;
4. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp. 124,48 miliar;
5. Dinas Perhubungan sebesar Rp. 55,61 miliar;
6. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp. 33,37 miliar;
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 15,68 miliar;
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 28,63 miliar;
9. Dinas Sosial sebesar Rp. 22,87 miliar;
10. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebesar Rp. 37,95 miliar;
11. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp. 33,71 miliar;
12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 16,63 miliar;
13. Dinas Kebudayaan sebesar Rp. 15,51 miliar;
14. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 36,84 miliar;
15. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan sebesar Rp. 34,20 miliar;
16. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 30,30 miliar;
17. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp. 21,98 miliar;
18. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp. 30,69 miliar;
19. Dinas Pariwisata sebesar Rp. 29,31 miliar;
20. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp. 85,57 miliar;
21. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp. 31,28 miliar;
22. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp. 30 miliar;
23. Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp. 110,87 miliar;
24. Badan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp. 821,54 miliar;
25. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp. 42,99 miliar;
26. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 9,96 miliar;
27. Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri sebesar Rp. 20,20 miliar;
28. Sekretariat Daerah sebesar Rp. 294,83 miliar;
29. Sekretariat DPRD sebesar Rp. 139,46 miliar;
30. Inspektorat Daerah sebesar Rp. 54,95 miliar;
31. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran sebesar Rp. 24,97 miliar;
32. Badan Pengelola Perbatasan Daerah Rp. 8,20 miliar;
33. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp. 17,97 miliar;
34. Badan Penghubung Daerah Rp. 13,63 miliar. (Ism)
Editor: Brp





