Medianesia.id, Tanjungpinang – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, Provinsi Kepri butuh pengesahan UU Daerah Kepulauan.
“Karena ini penting bagi daerah, kita sangat berharap akan kelanjutan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah masuk prolegnas sejak tahun 2021, tapi belum ada pembahasan lebih lanjut hingga saat ini,” ujar Gubernur Kepri.
Menurutnya RUU Daerah Kepulauan ini akan menjadi bentuk keberpihakan untuk pembangunan, bagi daerah berbasis kepulauan seperti Kepri.
Baca Juga : Gubernur Kepri dan Kanwil Bea Cukai Kepri Bertemu, Ini Persoalan yang Dibahas
“Mengingat daerah kami, wilayah lautnya lebih besar daripada daratan,” jelas Gubernur Ansar.
Diakui juga oleh Gubernur Ansar, sebagai daerah kepulauan, tanpa adanya payung hukum yang jelas, dalam hal ini RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang.
Dijelaskannya, regulasi ini akan berpengaruh sekali pada pendapatan fiskal daerah kepulauan itu sendiri.
Baca Juga : Gubernur Pertimbangkan Pendampingan Hukum Kepada ASN Tersangka Korupsi Dana Hibah
“Karenanya saya berharap, agar DPD RI bisa membantu percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang – undang, yang sudah sekian lama belum ada tindak lanjut kejelasannya, ” urainya.
Penulis : Ags Editor : Ags





