Medianesia.id, Batam – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat akan memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye di car free day (CFD) Jakarta pada 3 Desember 2023.
Pemeriksaan terhadpa Gibran akan dilakukan pada Selasa, 2 Januari 2023, pukul 13.00 WIB, di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, di Graha Mental Spiritual Lt.8, Jalan K.H. Mas Mansyur, Gg. Awaluddin II, Tanah Abang.
Dugaan pelanggaran tersebut merupakan temuan Bawaslu Jakarta Pusat, yang diregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.
Dalam temuan tersebut, Bawaslu Jakarta Pusat menilai kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Cawaspres 02 itu di CFD Jakarta merupakan bentuk kampanye.
Hal ini karena kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan atribut kampanye dan melibatkan pendukungnya.
Wali Kota Solo itu telah membantah melakukan kampanye di area car free day Jakarta. Ia mengatakan, kegiatan bagi-bagi susu tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kami kan enggak mengajak untuk mencoblos,” cetus Gibran.(*/Brp)
Editor: Brp





