Atas perbuatannya, LDS dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
“Dia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Brp)
Editor: Brp
Atas perbuatannya, LDS dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
“Dia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Brp)
Editor: Brp