Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kurir Ekspedisi Nekat Buat Laporan Palsu

Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kurir Ekspedisi Nekat Buat Laporan Palsu
Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Kurir Ekspedisi Nekat Buat Laporan Palsu. Foto: Humas Polres Sukabumi.

Atas perbuatannya, LDS dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.

“Dia terancam hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *