Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanjungpinang Diamankan Polisi

Gelapkan Uang Perusahaan, Sales di Tanjungpinang Diamankan Polisi
Pelaku penggelapan uang diamankan pihak Polsek Bestari. F:Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Seorang sales toko elektronik Tanjungpinang diduga melakukan penggelapan uang di tempatnya bekerja hingga Rp 47 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk membuka usaha jual santan dan parut kelapa.

Panit Ops Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Jeriko, mengatakan pihaknya mengamankan pelaku berinisial TPD tersebut. Dari keterangannya, pelaku sudah mengakui semua perbutannya.

Baca juga : Begal Warga, Polisi Ringkus Aparat Gadungan di Tanjungpinang

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan barang bukti. Faktanya, pelaku diduga melakukan penggelapan, sesuai apa yang dilaporkan korban,” ujarnya, Sabtu (12/5).

Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya dengan modus menagih uang setoran, ke konsumen yang mengkredit barang di toko elektronik tersebut. Namun, uang hasil tagihan ke konsumen tidak disetorkan ke perusahaan.

Baca juga : 45 Hektare Hutan Lindung di Tanjungpinang Rawan Terjadi Kebakaran

Diakuinya, perbuatan tersebut telah dilakukan selama 3 tahun sejak tahun 2020 hingga Maret 2023 lalu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 5 tahun

“Dari tangan pelaku kita sita barang bukti berupa satu unit mesin parut kelapa dan freezer,” ungkap Jeriko.

Penulis : Ism
Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *