Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan akan merehabilitasi total gedung lama Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang mulai 2026.
Rehabilitasi ini digencarkan untuk meningkatkan kapasitas dan kenyamanan pelayanan sekaligus menata ulang zonasi layanan yang selama ini masih bercampur.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan perbaikan gedung lama menjadi salah satu prioritas agar kualitas layanan kesehatan masyarakat semakin optimal.
“Yang ada ini nanti kita rehab juga. Kita perbaiki lantai, yang bocor-bocor kita perbaiki, toilet-toilet, ruangan,” ujar Ansar, Kamis, 20 November 2025.
Baca juga: RSUP RAT Pasang 280 AC Split Baru, Kamar Pasien Kini Lebih Nyaman
Ansar menjelaskan, penataan ulang fungsi gedung lama sangat dibutuhkan karena aktivitas layanan kini masih bertumpuk di area yang sama, mulai dari pasien rawat jalan, pendaftar pagi, hingga keluarga pasien rawat inap.
“Kondisinya bercampur. Orang daftar pagi ada di ruangan itu juga, keluarga pasien rawat inap juga lewat situ. Ruang UGD pun terbatas,” jelasnya.
Nantinya rehabilitasi gedung lama juga akan menyesuaikan kebutuhan integrasi dengan Gedung Poli 5 lantai di bagian belakang gedung lama dan mulai dibangun pada tahun yang sama.
Kedua bangunan akan terhubung melalui koridor penghubung agar alur pelayanan lebih tertata.
Baca juga: Gedung Poli RSUP RAT Rp110 Miliar Tetap Gas 2026 Mendatang
“Bangunan lama ini nantinya akan kita jadikan khusus ruang rawat inap. Sementara, Gedung Poli nantinya akan tersedia ruang praktik dokter, layanan rawat jalan, serta ruang manajemen rumah sakit,” sebut Ansar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodiantari, menyampaikan saat ini pihaknya masih dalam tahap pembahasan program dan penghitungan kebutuhan anggaran rehabilitasi RSUP RAT.
“Masih dalam tahap pembahasan program dan anggaran,” ujarnya singkat.
Rehabilitasi gedung lama RSUP RAT menjadi bagian dari strategi Pemprov Kepri dalam meningkatkan mutu, kapasitas, dan standar layanan rumah sakit rujukan provinsi tersebut.(Mhd)
Editor: Brp





