Medianesia.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo menyusul anaknya, Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Namun dalam kasus yang berbeda.
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi di Direktort Jenderal Pajak.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, naiknya kasus Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Bantah Lakukan TPPU, Penyelidikan KPK Tetap Lanjut
“Dari bukti yang ditemukan, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait (Rafael Alun Trisambodo,red),” ujar Ali Fikri, Kamis (30/3/2023) di Jakarta.
Dijelaskan Ali Fikri, tidakan korupsi tersebut mengarah pada enerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.
“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” jelasnya.
Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.
“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali.
Penulis : Ags Editor : Ags





