Gara-gara Mario Dandy Satrio, Rafael Alun Trisambodo Turut Terseret Menjadi Tersangka 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Rafael Alun Simbodo 14 tahun penjara.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diivonis 14 tahun penjara dalam perkara korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Foto: Instagram@akurat.

Medianesia.id, Jakarta – Rafael Alun Trisambodo menyusul anaknya, Mario Dandy Satrio sebagai tersangka. Namun dalam kasus yang berbeda. 

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus gratifikasi di Direktort Jenderal Pajak. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan, naiknya kasus Rafael Alun Trisambodo dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Bantah Lakukan TPPU, Penyelidikan KPK Tetap Lanjut

“Dari bukti yang ditemukan, ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat terkait (Rafael Alun Trisambodo,red),” ujar Ali Fikri, Kamis (30/3/2023) di Jakarta. 

Dijelaskan Ali Fikri, tidakan korupsi tersebut mengarah pada enerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

“Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” jelasnya. 

Baca Juga : Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.  Tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. 

“Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Ali. 

Penulis : Ags Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *