Medianesia.id, Batam – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Penantian akan gaji ke-13 akan segera terjawab. Pemerintah memastikan pencairan bonus tambahan ini akan dilakukan pada Juni 2024.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk membiayai gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dana ini akan dialokasikan untuk:
- ASN/TNI/Polri K/L Pusat: Rp 18 triliun
- ASN Daerah: Rp 21,1 triliun
- Pensiunan: Rp 11,7 triliun
“Totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta.
Pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Bagi para pensiunan, PT Taspen memastikan gaji ke-13 akan mulai cair pada 3 Juni 2024.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dan tahun ajaran baru.
Bonus ini juga diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.(*/Brp)
Editor: Brp





