Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair 2 Juni 2025, Ini Daftar Penerima dan Besarannya
Ilustrasi. Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025. Foto: Dok KemenpanRB.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara pada Senin, 2 Juni 2025.

Penerima gaji ke-13 ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2025.

Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.

PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan dilakukan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan ulang atau proses autentikasi tambahan.

“Peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif lainnya. Pembayaran akan dilakukan secara langsung,” ujar Henra, Corporate Secretary Taspen, dalam keterangan tertulis.

Taspen juga menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apapun, termasuk iuran atau potongan kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undangan. Pajak tersebut pun akan ditanggung pemerintah.

Henra menyebut pembayaran gaji ke-13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian para ASN, khususnya para pensiunan.

“Ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya.

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)

Sementara gaji ke-13 yang bersumber dari APBD terdiri dari:

Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tidak termasuk tukin, tetapi dapat diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah, maksimal setara satu bulan penghasilan.

Rincian Gaji Pokok PNS (PP No. 5/2024)

Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Besaran Pensiun Pokok (PP No. 8/2024)

Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Dengan demikian, gaji ke-13 bagi pensiunan PNS akan disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat, dan berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900, belum termasuk komponen tambahan lainnya.(*)

Editor: Brp

Pos terkait