Follow Up Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Irjen Pol Teddy Minahasa, Kapolda Jawa Timur yang tersandung Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba (Foto: Istimewa)

Medianesia.id – Bekas Perkara tersangka kasus dugaan peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa resmi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan bahwa berkas perkara Teddy Minahasa telah dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

“Kalau TM (Teddy Minahasa) 10 November kemarin P18 dan P19 kemarin,” ungkap Ade saat dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Sama halnya dengan Teddy Minahasa, lanjut Ade, berkas perkara mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga dikembalikan ke Polda Metro Jaya dengan alasan serupa yaitu belum lengkap.

“Empat berkas (perkara) lainnya dikembalikan tanggal 9 November, termasuk AKBP Dody,” ujarnya..

Sempat diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Berkas tersebut saat ini masih diteliti oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas tersebut. Diperkirakan, kejaksaan membutuhkan waktu untuk menganalisa selama 14 hari yang akan berakhir pada Jum’at (18/11/2022).

“Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap I berkas yang telah kita serahkan, yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari,” ungkap Zulpan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022) kemarin.

(Pmj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *