Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Divonis Hari Ini, Polisi Perketat Pengamanan

Ferdy Sambo dan Putri Chandrwati divonis hari ini oleh PN Jaksel. F. PMJ News

medianesia.id– Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menjatuhkan vonis terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati dalam kasus pembunuhan Brigadir Jhosua hari ini, Senin (13/2/2023)

Menjelang penetapan oleh Majelis Hakim PN Jaksel, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan peningkatan pengamanan di PN Jaksel. 

“Pengamanan pada sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati akan dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Dijelaskannya, Kapolres Metro Jakarta Selatan akan melakukan Tactical Wall Game (TWG) dan gelar pasukan. Tindakan ini, untuk mencegah terjadi aksi-aksi yang tidak diinginkan. 

Menurut Trunoyudo, pengamanan akan didasari analisis Polda Metro Jaya terkait objek pengamanan. Pengamanan nantinya akan bersifat preemtif dan preventif.

“Pengamanan tentunya mendasari pada sarana objek sesuai analisis hakikat oleh Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Selatan. Secara umum sasaran preemtif dan preventif dalam persidangan tersebut,” tutupnya. 

Sebelumnya, Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *