Menyadari maraknya perjudian daring dan dampak negatifnya terhadap masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 805.923 konten di berbagai platform.
“Dan dari Kominfo juga itu telah melakukan tindakan hingga 30 Desember 2023, itu total konten telah ditangani sebanyak 805.923 konten. Jadi memang sangat besar ya dan servernya ada di luar negeri,” ungkap Hadi.
Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberantas judi online dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk PPATK, Kemenkominfo, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.(*/Brp)
Editor: Brp





