Medianesia.id, Batam – Bea Cukai membongkar jaringan rokok Ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Bea Cukai bahkan menemukan fakta mencengangkan dari pengungkapan jaringan rokok merek Luffman dari Kota Batam ini.
Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Dirjen Bea dan Cukai, Winarko D.S bahkan menyebut, jaringan rokok merek Luffman ini bermarkas di Kota Batam.
Hingga beredar ke sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Sumatera. Dua perusahaan yang terlibat dalam peredaran rokok merek Luffman ini.
Hal itu disampaikannya saat meninjau secara langsung tempat pembuatan kapal di Tanjunguncang, Batam, Jumat (23/9/2022).
“Dua perusahaan yang terlibat adalah PT. J dan PT. B. Perusahaan tersebut hanya untuk cangkangnya saja,” kata Winarno.
Ia mengungkap jika perusahaan tersebut tidak terdaftar setelah berkoordinasi dengan pihak pajak.
Setelah dicek, tidak ada kegiatan yang bergerak dalam bidang itu dari dua perusahaan ini.
Di tempat yang sama ia membeberkan bahwasanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terungkap ini potensi kerugian pendapatan negara mencapai Rp 1 triliun.
“Kami sudah amankan tersangka berinisial LDH. Dia merupakan bos dari 15 orang tersangka lain,” jelasnya.
Dari tempat pembuatan kapal di Tanjunguncang Batam, Bea Cukai turut menyita aset lain berupa kapal.

Kapal yang disita senilai Rp 20,5 miliar ini dari hasil penjualan rokok mereka Luffman ini.
Kapal bernama Big Queen ini panjangnya sekitar 38 meter dapat menampung muatan sebanyak 6 kontainer.
Selain membawa rokok merek Luffman, mereka juga menggunakan kapal ini untuk membawa sejumlah barang lainnya.
Kapal bernama Big Queen yang memiliki panjangnya sekitar 38 meter serta dapat menampung muatan sebanyak 6 kontainer di tempat pembuatan kapal Tanjunguncang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Jumat (23/9/2022).
Bea Cukai menyita kapal yang ditaksir mencapai Rp 20,5 Miliar ini dari hasil penjualan rokok Luffman dari Batam. Mulai dari mobil sport, aneka barang elektronik hingga baby lobster.
Pihaknya juga mngungkap adanya aliran dana dari hasil penjualan rokok Luffman ke Pulau Sumatra.
Dimana jaringan LHD ini menggunakan lima nomor rekening yang digunakan untuk penyuplai kebutuhan.
“Kami sudah berhasil buktikan. Dan memastikan uang tersebut berasal dari hasil penjualan rokok ilegal,” sebutnya.
Pihaknya menghimbau jika masyarakat menemukan adanya peredaran rokok ilegal merek Luffman di Sumatra untuk segera melaporkannya.
Karena menurutnya, modus operandi yang digunakan jaringan penyelundupan ini sama seperti yang dilakukan sebelumnya.
“Semoga kejadian ini, tidak terulang kembali. Mari sama-sama jaga penyelundupan barang-barang lain yang berpotensi merugikan negara,” ajaknya. (ilm)





