Medianesia.id, Batam — Aktor Fachri Albar kembali diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi kali ketiga dirinya berurusan dengan hukum karena kasus serupa.
Penangkapan terbaru dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu, 20 April 2025, pukul 20.00 WIB. Fachri ditangkap seorang diri di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.
Namun, hingga kini pihak kepolisian belum merinci jenis narkotika dan barang bukti yang disita dalam penangkapan tersebut.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama bagi Fachri. Pada tahun 2007, ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga terkait dalam kasus narkoba yang menyeret sang ayah, musisi Ahmad Albar.
Saat itu, aparat menemukan kokain seberat 1,2 gram di kamar Fachri. Ia kemudian menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kemudian pada 2018, Fachri kembali ditangkap di rumahnya dengan sejumlah barang bukti, antara lain puntung ganja seberat 0,32 gram, sabu seberat 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam dan 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Atas kasus tersebut, Fachri dijatuhi vonis rehabilitasi selama 7 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepolisian menyatakan masih mendalami keterkaitan Fachri dalam jaringan peredaran narkoba atau hanya sebagai pengguna.(*)
Editor: Brp





