Medianesia.id, Batam – Enam oknum TNI yang terlibat dalam insiden tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua relawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam oknum TNI itu berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa,” ungkap Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Richard Harison, di Semarang, Selasa (2/1/2023) tulis Jawa Pos.
Enam pelaku yang teridentifikasi sebagai Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M kini akan menghadapi proses hukum.
“Perkara ini akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer,” tambah Richard.
Richard memastikan bahwa TNI, khususnya Kodam IV/Diponegoro, tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali pada Sabtu (30/12/2023).
Kejadian tersebut diduga berawal dari kesalahpahaman antara oknum TNI dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.(*/Brp)
Editor: Brp





