Medianesia.id, Tanjungpinang – Enam kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dari pemerintah pusat.
Penghargaan tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai mampu menjamin akses layanan kesehatan bermutu bagi masyarakat melalui cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Enam daerah penerima penghargaan UHC 2026 itu masing-masing Kabupaten Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, Lingga, Karimun, serta Kota Batam.
Baca juga: Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, di Ballroom JI-Expo Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Sementara itu, Kota Tanjungpinang tercatat belum memenuhi ambang batas UHC. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, cakupan kepesertaan JKN di ibu kota Provinsi Kepri tersebut baru mencapai 97,47 persen, masih kurang sekitar 0,51 persen dari syarat minimal UHC.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Ando, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan Tanjungpinang membawahi wilayah kerja Tanjungpinang, Bintan, Natuna, Kepulauan Anambas, dan Lingga.
Menurutnya, UHC merupakan kondisi ketika seluruh penduduk telah terdaftar sebagai peserta JKN dengan tingkat keaktifan yang baik, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala biaya.
Baca juga: Bakar Sampah Berujung Kebakaran Lahan, Pria di Tanjungpinang Diamankan Polisi
“Dengan tercapainya UHC, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap risiko finansial saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelas Ando.
Pemerintah pusat menetapkan tiga kategori penilaian UHC, yakni Utama, Madya, dan Pratama. Pada kategori Utama, cakupan kepesertaan minimal 99 persen dan tingkat keaktifan minimal 95 persen.
Kabupaten Natuna masuk kategori Utama dengan cakupan 100,26 persen per Desember 2025 dan tingkat keaktifan 95,47 persen.
Kemudian, kategori Madya dengan cakupan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan minimal 85 persen. Kabupaten Lingga cakupan 98,93 persen, keaktifan 89,89 persen. Kepulauan Anambas cakupan 101,11 persen, keaktifan 93,95 persen.
Baca juga: Petani Lokal Bintan Sukses Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Padi Gogo
Selanjutnya, kategori Pratama dengan cakupan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan minimal 80 persen. Kabupaten Bintan cakupan 99,01 persen, keaktifan 81,01 persen.
Sementara secara keseluruhan, Provinsi Kepulauan Riau berada pada kategori Pratama, dengan cakupan kepesertaan 98,44 persen dan tingkat keaktifan 80,90 persen.
Dari total 2.264.187 peserta JKN se-Kepri, tercatat 1.860.712 peserta aktif, dari jumlah penduduk semester I 2025 sebanyak 2.300.020 jiwa.
Ando menyebutkan, belum optimalnya tingkat keaktifan peserta JKN dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti tunggakan iuran, peralihan segmen kepesertaan, maupun faktor lainnya. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang belum terdaftar sama sekali sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Baca juga: Angkasa Pura Akui Pamitnya Garuda dari Bandara RHF Bakal Berdampak
“Kesadaran masyarakat biasanya meningkat ketika ada kebutuhan layanan kesehatan. Karena itu, peran pemerintah daerah sangat penting untuk menjamin seluruh warganya terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, terdapat keistimewaan (privilege) bagi pemerintah daerah yang telah mencapai UHC. Salah satunya, peserta JKN yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dapat langsung aktif tanpa masa tunggu.
“Berbeda dengan kepesertaan mandiri yang umumnya baru aktif pada bulan berikutnya,” pungkasnya.(Ism)
Editor: Brp





