Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dipecat karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menjelaskan dari enam ASN yang dipecat, dua orang terlibat kasus narkoba, satu orang tersandung perkara korupsi, dan tiga orang lainnya diberhentikan karena bolos kerja tanpa keterangan.
“Tiga orang terakhir ini tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, padahal sudah berulang kali diperingatkan,” ujar Fatah, Kamis, 13 November 2025.
Baca juga: Empat Penadah Curanmor di Tanjungpinang Jalani Hukuman Sosial Lewat RJ
Ia menjelaskan, tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses pembinaan dan pemberian peringatan berulang kali kepada para ASN yang bermasalah tersebut.
Selain itu, ASN yang terjerat kasus hukum, Pemko Tanjungpinang sepenuhnya menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum.
Setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah kota akan menindaklanjuti dengan pemberhentian secara resmi.
Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan Ditangkap di Kendari
“Sementara untuk pelanggaran disiplin, kita sudah beri kesempatan satu sampai tiga kali peringatan, sebelum akhirnya diberhentikan,” tambahnya.
Penerapan sanksi ini merupakan bagian dari penegakan prinsip reward and punishment dalam sistem kepegawaian. Terlebih ASN juga sudah kerap diminta untuk bekerja dengan tanggungjawab.
“(Sanksi ASN dipecat) Ini menjadi pembelajaran agar ASN lainnya lebih disiplin dan memahami tanggung jawab sebagai abdi negara,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





